"Apabila kami menemukan pelanggaran, baik yang bersifat administratif maupun pelanggaran lain sesuai kewenangan masing-masing instansi, tentu akan ditindaklanjuti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Hingga pemeriksaan awal dilakukan, pihaknya belum menemukan indikasi pengangkutan maupun penjualan material hasil pengerukan dari lokasi tersebut. Meski begitu, aspek tersebut akan tetap menjadi perhatian dalam pengawasan berikutnya.
Selain menindaklanjuti laporan masyarakat, DLH Provinsi Lampung memberikan perhatian terhadap pembukaan lahan di kawasan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, terutama saat intensitas hujan mulai meningkat.
Perubahan kondisi lahan akibat pengerukan perlu dipantau untuk mengantisipasi potensi dampak terhadap lingkungan dan keselamatan warga yang tinggal di sekitarnya.
Riski menegaskan, pengawasan lingkungan tidak hanya dilakukan di Gunung Kucing, tetapi juga di lokasi lain yang terindikasi memiliki persoalan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ia menilai laporan masyarakat berperan penting dalam membantu pemerintah mengidentifikasi potensi permasalahan lingkungan dan menentukan langkah penanganan yang diperlukan.
"Kami sangat mengapresiasi laporan dari warga dan masyarakat. Keselamatan warga dan keselamatan lingkungan menjadi yang utama. Kami akan tetap melakukan pengawasan secara ketat dan berkala, terlebih sekarang mulai memasuki musim hujan," ujarnya.
DLH Provinsi Lampung berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui DLH setempat dapat menindaklanjuti pengaduan mengenai pengerukan Gunung Kucing secara menyeluruh.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pembangunan perumahan berjalan sesuai dengan persetujuan lingkungan, tidak menimbulkan dampak yang membahayakan masyarakat, serta tetap memperhatikan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.