Meski demikian, pemerintah provinsi tetap melakukan pemantauan terhadap aktivitas di lapangan.
"Kami tidak ingin memperbesar persoalan mengenai kewenangan. Yang terpenting adalah bagaimana keselamatan warga dan perlindungan lingkungan tetap menjadi prioritas. Walaupun kewenangan pengawasan berada di pemerintah kota, kami di tingkat provinsi tetap melakukan pemantauan," tegasnya.
Berdasarkan hasil peninjauan pada 26 Oktober dan klarifikasi terhadap pelaku usaha sehari kemudian, DLH Provinsi Lampung menyatakan belum menemukan indikasi pelanggaran dalam aktivitas yang diperiksa.
Riski menyebut, pengerukan yang terlihat di lokasi berdasarkan pemeriksaan awal merupakan bagian dari kegiatan land clearing atau pembukaan lahan untuk mempersiapkan pembangunan perumahan.
Pihaknya juga memperoleh informasi bahwa tanah hasil pengerukan masih berada di dalam area proyek. Saat pemeriksaan dilakukan, petugas belum menemukan material yang diangkut keluar dari lokasi tersebut.
"Kami memang belum menemukan indikasi pelanggaran dari hasil verifikasi lapangan. Kegiatan yang kami lihat merupakan proses pembukaan lahan untuk persiapan pembangunan perumahan. Tanah yang dikeruk juga, berdasarkan hasil pemeriksaan kami saat itu, tidak ditemukan dibawa keluar dari lokasi," jelas Riski.
Ia menambahkan, pihaknya memperoleh keterangan bahwa pelaku usaha telah memiliki dokumen perizinan. Namun, keberadaan dokumen tersebut tetap perlu diikuti dengan pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan persetujuan lingkungan, persyaratan teknis, dan ketentuan hukum.
Karena itu, hasil pemeriksaan awal belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh aspek kegiatan telah memenuhi ketentuan. Pengawasan lanjutan masih diperlukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat.
DLH Provinsi Lampung juga menyoroti kemungkinan adanya aktivitas lain di luar kegiatan pembukaan lahan yang telah disetujui.
Riski mengatakan, apabila dalam pengawasan berikutnya ditemukan tanah atau material hasil pengerukan dibawa keluar dari lokasi, terlebih jika diperjualbelikan, aktivitas tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Setiap kegiatan tambahan yang membutuhkan izin atau persetujuan tersendiri harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
DLH Provinsi Lampung, lanjutnya, akan terus memantau aktivitas di kawasan Gunung Kucing untuk mengantisipasi kemungkinan penyimpangan dari kegiatan yang telah disetujui.