Capaian tersebut dinilai sebagai bentuk kemajuan yang harus terus dipertahankan sekaligus ditingkatkan melalui penguatan budaya pengendalian dan manajemen risiko di seluruh OPD.
“Kita harus terus membangun budaya pengendalian yang kuat dan berkelanjutan, termasuk memperkuat langkah-langkah pencegahan korupsi secara sistematis agar tingkat maturitas SPIP Kabupaten Pesisir Barat terus meningkat,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Nomor PE.13.01/S-445/PW08/3/2026 tertanggal 23 April 2026, pelaksanaan penilaian mandiri SPIP Terintegrasi ditargetkan selesai pada 31 Mei 2026.
“Terkait hal itu, saya minta Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat dapat melaksanakan proses penjaminan kualitas secara maksimal, objektif, dan tepat waktu agar hasil penilaian benar-benar berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (*)