Tokoh muda Lampung, Maradoni, menilai sinergi pemerintah pusat dan daerah perlu diperkuat agar pembangunan infrastruktur lebih merata.
"Percepatan pembangunan jalan akan membuka akses ekonomi masyarakat desa, memperlancar distribusi hasil pertanian, meningkatkan pelayanan publik, sekaligus memperkuat konektivitas nasional. Lampung memiliki peran strategis sehingga sudah sepatutnya mendapat dukungan anggaran yang lebih besar," katanya.
DPP AKAR Lampung menegaskan bahwa penyampaian aspirasi ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional.
Dasar hukumnya mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Jalan, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Undang-Undang tentang Pelayanan Publik.
AKAR berharap aspirasi tersebut menjadi bahan pertimbangan Kementerian PUPR dalam menyusun kebijakan pembangunan infrastruktur nasional, khususnya peningkatan kualitas jalan kabupaten, jalan desa, jalan lingkungan, dan jalan usaha tani di Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2027.
Menurut AKAR, percepatan pembangunan jalan sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam Asta Cita Presiden, terutama memperkuat pembangunan dari desa, mewujudkan pemerataan antarwilayah, memperkokoh ketahanan pangan nasional, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.
"Jalan yang baik bukan sekadar infrastruktur fisik, tetapi fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Lampung," tegas DPP AKAR dalam surat aspirasinya.