Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Dihukum 8 Tahun, Bayar Uang Pengganti Rp21,6 Miliar

Majelis Hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam perkara korupsi SPAM.
Krisna Jeri - Rabu, 22 Jul 2026 - 17:09 WIB
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona divonis 8 tahun penjara oleh PN Tanjungkarang setelah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi SPAM, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona divonis 8 tahun penjara oleh PN Tanjungkarang setelah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi SPAM, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. - Krisna Jeri

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp750 juta subsider 180 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp31.993.123.330.

Jaksa juga menuntut agar apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Dengan putusan tersebut, baik pidana penjara maupun besaran uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements