Selain pemulihan fisik dan psikis, Pemerintah Provinsi Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang berkoordinasi langsung dengan Polda Lampung selama proses hukum berjalan.
“Pendampingan hukum kami lakukan secara intens, termasuk koordinasi dengan kepolisian dan pengadilan, agar hak-hak korban benar-benar terlindungi,” tegas gubernur.
Tahap lanjutan yang juga menjadi perhatian adalah reintegrasi sosial. Pemerintah Provinsi Lampung berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal korban untuk mempersiapkan kembalinya korban ke lingkungan keluarga serta kelanjutan pendidikan, mengingat korban masih berstatus pelajar SMA.
Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak dan perempuan merupakan amanat undang-undang dan menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
“Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD PPA hadir sebagai garda terdepan untuk memastikan setiap korban mendapatkan layanan yang aman, cepat, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya,” Pungkasnya.