“Enggak, kita banyak ke infrastruktur malah itu kan. Untuk belanja hibah kita belum memahami itu. Coba nanti saya koordinasi, nanti kita kasih tahu,” ujarnya.
Ketika kembali ditanya apakah pembahasan anggaran perubahan sebenarnya masih belum final, Afrizal justru menyebut keputusan sudah diambil.
“Sudah sebenarnya, sudah putus. Tapi saya enggak terlalu paham, coba nanti kita saling komunikasi lagi lah untuk membahas masalah dana hibah itu. Apakah masuk ke dana vertikal, atau apa ke dana yang lain-lain,” katanya.
Pernyataan yang paling mengundang perhatian datang ketika Afrizal ditanya mengenai sikap KPK terhadap hibah kepada instansi vertikal.
Menurutnya, KPK memang telah memberikan imbauan agar pemerintah daerah tidak memberikan hibah kepada instansi vertikal.
Namun, ia menilai tidak terdapat larangan yang secara eksplisit dituangkan dalam aturan Menteri Dalam Negeri.
“Karena KPK hanya memberi imbauan saja untuk tidak boleh memberikan hibah ke instansi vertikalnya. Tapi untuk aturan secara jelas yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri itu tidak ada,” kata Afrizal.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lebih jauh mengenai bagaimana DPRD memosisikan rekomendasi lembaga antikorupsi dalam proses penyusunan dan pengawasan APBD.
Sebab, persoalannya bukan semata-mata apakah sebuah imbauan memiliki kekuatan mengikat seperti peraturan perundang-undangan, tetapi juga menyangkut kehati-hatian dalam mengelola uang publik serta potensi konflik kepentingan.
Apalagi, instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan pada dasarnya memiliki sumber pembiayaan dari APBN.
Pemberian hibah kepada instansi vertikal sebelumnya memang menjadi perhatian KPK karena berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola pemerintahan.
KPK mengingatkan bahwa pemberian dana dari pemerintah daerah kepada instansi yang telah memiliki sumber pembiayaan melalui APBN dapat menimbulkan risiko konflik kepentingan apabila tidak memiliki dasar, urgensi, mekanisme, dan pertanggungjawaban yang jelas.