Risiko tersebut semakin sensitif ketika penerima hibah merupakan institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan maupun penindakan di daerah.
Karena itu, transparansi menjadi hal penting. Publik berhak mengetahui siapa penerima hibah Rp119 miliar, berapa nilai yang diterima masing-masing, apa dasar pemberiannya, serta untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan.
Sorotan terhadap Rp119 miliar tidak berhenti pada DPRD.
Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya meneruskan alokasi hibah yang telah ada.
“Hibah sendiri kita meneruskan hibah yang lama, pas meneruskan kegiatan,” ujar Iwan.
Namun, ketika ditanya secara spesifik apakah terdapat alokasi hibah bagi instansi vertikal dalam APBD-P 2026, Iwan belum dapat memastikan.
“Saya kira enggak ada, nanti coba saya cek ya,” ucapnya.
Pernyataan tersebut membuat publik kembali bertanya: jika anggaran sudah dibahas dan disepakati, mengapa rincian penerimanya belum dapat dijelaskan secara terbuka?
Besarnya anggaran hibah semestinya diikuti dengan keterbukaan informasi yang memadai. Terlebih, APBD merupakan uang publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
DPRD memiliki fungsi anggaran sekaligus pengawasan. Karena itu, fungsi tersebut idealnya tidak berhenti pada proses mengetuk palu dan menyepakati angka.
Publik membutuhkan penjelasan konkret mengenai daftar penerima, nilai hibah, dasar hukum, tujuan penggunaan, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya.