Apalagi, ketika KPK telah memberikan peringatan mengenai potensi persoalan hibah kepada instansi vertikal, sikap paling aman seharusnya bukan sekadar memperdebatkan apakah peringatan tersebut disebut “larangan” atau “imbauan”.
Advertisements
Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap rupiah APBD tidak menimbulkan konflik kepentingan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan nilai mencapai Rp119 miliar, pertanyaan mengenai pos hibah APBD-P 2026 kini bukan lagi sekadar soal angka.
Pertanyaan utamanya sederhana: uang sebesar itu akan mengalir ke mana, siapa penerimanya, dan apa dasar pemerintah daerah serta DPRD menyepakatinya?
Advertisements