Menurut Basuni, Pemkot mengambil alih penanganan penerangan di kawasan tersebut karena sebelumnya tidak ada pihak lain yang bersedia menangani kewenangan tersebut.
"Kewenangan ini sejak zaman Pak Herman. Karena kebijakannya tidak ada yang mau memegang, akhirnya Kota Bandar Lampung yang menangani," ujar Basuni.
Ia menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 105 titik lampu PJU di sepanjang Jalan Bypass yang tidak berfungsi.
Lampu-lampu tersebut belum dapat dinyalakan karena belum tersedianya instalasi atau sambungan listrik pada masing-masing titik.
"Lampunya ada, tetapi setiap titik lampu ini tidak ada titik apinya. Jadi, kita belum bisa menyalakan," jelasnya.
Dengan status pengelolaan yang berada di tangan Pemerintah Kota Bandar Lampung, perbaikan dan pemulihan fungsi PJU di kawasan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah kota melalui Dishub.
Kondisi minim penerangan di Jalan Bypass menunjukkan perlunya penanganan terhadap puluhan titik lampu yang belum berfungsi.
Pemerintah kota diharapkan segera mengidentifikasi penyebab gangguan, melakukan perbaikan instalasi dan jaringan listrik, serta memastikan seluruh fasilitas penerangan dapat kembali beroperasi.
Pemulihan fungsi PJU dinilai penting untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan yang melintas di Jalan Soekarno-Hatta, khususnya pada malam hari.